Skip to main content
(Foto: dok. KontraS Surabaya)
Reportase
Demonstran Meninggal di Rutan Medaeng
Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Malam sebelum kejadian, Alfarisi masih mengikuti salat Isya berjamaah.

JARUM jam menunjukkan pukul 01.00 dini hari. Alfarisi, menyeruput kopinya sembari bercakap dengan teman satu selnya di Rumah Tanahan (Rutan) Medaeng. Tak ada yang aneh. Semuanya seperti malam-malam sebelumnya.

Rupanya, obrolan tengah malam itu menjadi momen terakhir Alfarisi bersama teman-temannya. Menjelang waktu Subuh, ia beranjak tidur sejenak. Alfarisi berpesan kepada temannya agar dibangunkan untuk menunaikan salat Subuh.

Sekitar pukul 04.00 pagi, ia masih sempat dibangunkan untuk melaksanakan salat. Namun setelah itu, ketika dicek kembali, Alfarisi terdengar mendengkur keras seperti orang ngorok berat. Awalnya dikira tidurnya terlampau lelap.

Teman-temannya terus berusaha membangunkannya. Tetapi setelah berulang kali usaha, Alfarisi tak merespon juga. Dingin seketika menyelimuti ruangan. Alfarisi meninggal dunia.

“Jenazah kemudian dibawa ke klinik, dan dokter menyatakan Alfarisi sudah meninggal sebelum tiba di sana. Saat itu, pihak Rutan menyebut ada tiga orang dari Blok B yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Khosia, kakak Alfarisi.

Permintaan Alfarisi Sebelum Meninggal

Kami menemui Khosia di tempat tinggalnya di Jalan Dupak Masigit, Surabaya, Selasa malam. Duka masih menyelimuti keluarga sederhana ini. Di rumah berkelir krem inilah, Alfarisi tinggal bersama Khosia. Di halaman rumah yang tak begitu lebar, ada lima pemuda yang mengaku teman masa kecil Alfarisi.

Lima teman semasa kecil Alfarisi usai mengikuti tahlil di rumahnya di Jalan Dupak Masigit. Di warung inilah hari-hari Alfarisi dihabiskan sebelum ditangkap polisi dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani proses hukum. (dok. KontraS Surabaya)

Khosia, sehari-hari membuka warung kopi di depan rumahnya. Alfarisi-lah yang membantunya selama ini. Ia bercerita, adiknya pernah berpesan kepada keluarga, jika suatu saat bisa pulang dan menyelesaikan masa tahanan, ia ingin langsung dibawa ke Sampang, Madura, dan tidak ke tempat tinggal di Surabaya. 

Ia tahu mengapa adiknya meminta itu. Entah karena trauma, atau lelah menjalani proses hukum. “Alfarisi sempat mengungkapkan keinginan untuk merantau dan bekerja jauh, bahkan berencana meminjam atau meminta diantar temannya,” ujar Khosia lirih.

Selama menjalani penahanan, Alfarisi tidak memiliki riwayat penyakit serius dan tidak pernah mengeluhkan kondisi kesehatan yang berat. Ia hanya sesekali mengeluh flu, batuk, atau pegal seperti kelelahan, yang biasanya cukup diatasi dengan minyak kayu putih.

“Ia juga pernah meminta minyak angin atau Fresh Care, namun tidak diperbolehkan bawa (oleh penjaga Rutan),” lanjut Khosia. Sejak kecil pun tidak ada riwayat penyakit berat. Keluhan yang sempat disampaikan Alfarisi lebih berkaitan dengan kondisi penahanan.

Ia mengaku tidak kerasan berada di Blok B, karena merasa suasananya berat dan lingkungan penghuninya tidak cocok. Alfarisi berharap bisa dipindahkan ke Blok C. Menjelang akhir hayatnya, Alfarisi sempat menyampaikan permintaan sederhana, yakni ingin minum minuman bersoda seperti Fanta.

Alfarisi mengenakan rompi (kiri) saat hendak menjalani persidangan di PN Surabaya. (dok. KontraS Surabaya)

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Alfarisi langsung diberangkatkan dari Rutan Medaeng ke Sampang, Madura. Proses pemandian jenazah dan salat jenazah dilakukan di Sampang, Madura.

Kekerasan dan Kejanggalan Kematian Alfarisi

Sebelumnya, informasi awal mengenai meninggalnya Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari Moch. Husen, ayah Rizqi Husaini, kerabat Alfarisi yang juga ditahan di Rutan Medaeng. Moch. Husen memperoleh kabar tersebut dari seorang sanak saudara yang bekerja di Rutan, sebelum akhirnya informasi itu diteruskan kepada Khosia.

Khosia mengingat, saat Alfarisi masih ditahan di Polrestabes Surabaya, ia pernah bercerita mengalami penganiayaan oleh polisi di bagian dada. Peristiwa itu awalnya tidak diakui Alfarisi. Namun, ia akhirnya mau jujur saat keluarga melakukan kunjungan kedua.

Di sisi lain, Khosia menilai pihak Rutan terkesan terburu-buru saat pengurusan jenazah Alfarisi dengan mendorong agar jenazah segera dibawa pulang keluarga. Dalam proses administrasi, salah satu anggota keluarga diminta menandatangani sejumlah dokumen.

Menurut Khosia, saudaranya yang menjemput jenazah Alfarisi tidaksempat membaca isi dokumen secara menyeluruh, karena berkas yang disodorkan terdiri dari banyak lembar dalam satu bundel. Namun, tak ada rekam medis, visum, atau dokumen lain yang menjelaskan kondisi kesehatan adiknya.

“Saudara saya tidak menerima dokumen medis apa pun, seperti rekam medis, visum, atau dokumen kesehatan lain terkait Alfarisi, meskipun penandatanganan tetap dilakukan tanpa penjelasan rinci mengenai isi dan fungsi berkas tersebut,” ungkap Khosia.

Dikonfirmasi jurnalis projectarek.id, Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, Alfarisi meninggal dunia dengan diagnosis gagal pernapasan. “Dari kakak kandungnya disampaikan bahwa Alfarisi sejak kecil memiliki riwayat kejang-kejang. Temannya saat ditahan di kepolisian juga menyampaikan hal yang sama,” ujar Tristiantoro, Rabu, 31 Desember 2025.
 
Terkait berkas yang ditandatangani oleh keluarga, Tristiantoro menegaskan hal tersebut murni bagian dari prosedur administrasi. “Itu administrasi serah terima jenazah dari kantor Rutan Medaeng kepada pihak keluarga,” katanya.
 

Bukti Kegagalan Negara

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan penyebab pasti kematian Alfarisi hingga kini belum diketahui. Menurutnya, berdasarkan penelusuran awal, Alfarisi tidak memiliki keluhan kesehatan saat mengikuti persidangan sekitar sepekan sebelum meninggal dunia.

“Selama masa penahanan, Alfarisi terlihat mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram,” kata Fatkhul, Selasa, 30 Desember 2025.

Kondisi tersebut, lanjut Fatkhul, menunjukkan adanya tekanan psikologis berat yang dialami Alfarisi sekaligus menguatkan dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan pelayanan kesehatan di Rutan Medaeng.

Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya.

Situasi ini, Kata Fatkhul, jelas bertentangan dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners atau Nelson Mandela Rules, yang mewajibkan negara menjamin pemenuhan hak atas kesehatan fisik dan mental setiap tahanan tanpa diskriminasi.

Fatkhul menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Rutan Medaeng, terutama terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rutin bagi para tahanan agar potensi penyakit dapat terdeteksi sejak dini.

“Tekanan psikologis sangat mungkin dialami Alfarisi. Saat terakhir bertemu di persidangan, Alfarisi bahkan sempat menitipkan pesan agar disampaikan kepada kakak kandungnya bahwa ia membutuhkan uang untuk keperluan pindah blok,” ungkapnya.

Selain itu, Fatkhul menegaskan bahwa setiap kematian di dalam tahanan negara merupakan indikator serius kegagalan negara yang secara hukum menimbulkan tanggung jawab langsung.

“Negara wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ketiadaan informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, ditambah laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan di Indonesia.

“Federasi KontraS dan KontraS Surabaya mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh atas kematian Alfarisi bin Rikosen, termasuk membuka akses informasi secara transparan kepada publik dan keluarga korban,” tegasnya.

Fatkhul menegaskan pentingnya jaminan pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan maupun kelalaian aparat yang berkontribusi terhadap kematian Alfarisi bin Rikosen.

Ia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rumah tahanan lainnya, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.

“Kematian Alfarisi bin Rikosen tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan,” tegasnya.

Pola tersebut, kata Fatkhul, mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap individu yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.

Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura, yang tinggal bersama kakaknya, Khosia, di tempat tinggal sederhana di Jalan Dupak Masigit, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras rumah tersebut.

Alfarisi ditangkap pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Ia dituduh ikut membakar Gedung Grahadi. Setelah penangkapan, ia ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.

“Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus sebagai terdakwa,” pungkas Fatkhul.